Tata Tertib Perpustakaan

Pada waktu akan masuk Perpustakaan, pemakai jasa Perpustakaan harus:

(1.1) Mengisi daftar hadir

(1.2) Menunjukkan kartu anggota perpustakaan

(1.3) Ketika masuk ke ruang perpustakaan wajib melepas alas kaki

Pada waktu masuk Perpustakaan, pemakai jasa Perpustakaan tidak boleh:

(2.1) Membawa tas saat ke rak buku

(2.2) Memakai kartu anggota orang lain saat peminjaman buku

(2.3) Memakai jaket saat ke rak buku

Pada waktu di dalam gedung Perpustakaan, pemakai jasa Perpustakaan tidak boleh:

(3.1) Mencoret, menyobek dan merusak bahan pustaka

(3.2) Mencoret perlengkapan, barang-barang dan dinding Perpustakaan

(3.3) Merokok, makan dan minum

(3.4) Membuang sampah di sembarang tempat

(3.5) Membuat gaduh dan mengganggu pemakai jasa Perpustakaan yang lain

(3.6) Tidur di dalam perpustakaan serta menjadikan buku perpustakaan sebagai bantal

Pada waktu ke luar gedung Perpustakaan, pemakai jasa Perpustakaan harus:

     (4.1) Bersedia diperiksa oleh petugas penjaga pintu

Sanksi Pelanggaran

  1. Keterlambatan mengembalikan bahan pustaka dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 500,- per buku perhari
  2. Anggota yang masih mempunyai tunggakan denda tidak boleh meminjam bahan pustaka dan otomatis keanggotaannya terblokir untuk sementara.
  3. Menghilangkan bahan pustaka yang dipinjam harus mengganti dengan judul yang sama atau judul lain yang ditentukan oleh Kepala Perpustakaan
  4. Merusak atau merobek bahan pustaka dikenakan sanksi mengganti bahan pustaka yang dirusak dan tidak boleh meminjam bahan pustaka selama 6 (enam) bulan. Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan
  5. Mencuri bahan pustaka dikenakan sanksi kehilangan hak memanfaatkan semua fasilitas Perpustakaan selama 1 (satu) tahun. Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan dengan tembusan kepada Kepala Perpustakaan

6.   Meminjamkan kartu anggota kepada orang lain yang digunakan untuk meminjam bahan pustaka baik yang meminjamkan atau yang dipinjami kartu anggota dikenakan sanksi tidak boleh meminjam  bahan pustaka selama 3 (tiga) bulan. Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan.

  1.    Mempersulit petugas dalam pemeriksaan dan pelayanan

      dikenakan sanksi tidak boleh meminjam selama 1 (satu) bulan. 

      Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan.

  1.    Pengunjung perpustakaan yang makan, minum, merokok dan

      membuat gaduh di dalam gedung perpustakaan, akan diminta

      keluar dari gedung Perpustakaan oleh petugas perpustakaan.

9.   Merusak barang perlengkapan dan alat-alat perpustakaan 

      dikenakan sanksi harus meng-ganti alat yang dirusakkan dan 

      tidak boleh meminjam bahan pustaka selama 6 (enam) bulan.

  • Jadwal Kunjung (BUKA)
  • PUTRA,
  • Hari: Minggu, Senin, dan Rabu
  • Jam : 08.00-11.30 Wib (Pagi) Dan 13.00-16.30 Wib (Siang)
  • PUTRI,
  • Hari: Sabtu, Selasa, dan Kamis
  • Jam : 08.00-11.30 Wib (Pagi) Dan 13.00-16.30 Wib (Siang)

*NB; untuk jam istirahat kunjungan perpustakaan, yaitu jam 11.30-13.00 wib.