Kemendikbud RI menggelar sosialisasi terkait Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen pada Kamis, 3 Oktober 2024. Acara ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Kemendikbud RI di http://www.youtube.com/@kemdikbudRI27. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para dosen serta pemangku kepentingan di dunia pendidikan terkait aturan baru ini.
Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Kemendikbud memaparkan secara rinci bagaimana kebijakan baru ini berdampak pada peningkatan karier dosen di Indonesia. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dosen serta memberikan perlindungan karier yang lebih baik. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pakar pendidikan yang menjelaskan lebih lanjut mengenai hak-hak serta kewajiban dosen di bawah peraturan yang baru.
Selain itu, pembahasan terkait penghasilan dosen menjadi salah satu topik yang menarik perhatian banyak peserta. Kemendikbudristek menjelaskan perubahan skema penggajian yang disesuaikan dengan prestasi akademik serta kontribusi dosen terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Skema ini bertujuan untuk memberikan insentif yang lebih kompetitif bagi para dosen berprestasi.
Acara yang diselenggarakan secara daring ini turut diikuti oleh ribuan dosen dari seluruh Indonesia yang aktif berpartisipasi melalui sesi tanya jawab. Mereka menanyakan berbagai hal terkait implementasi aturan ini di kampus masing-masing, serta dampaknya terhadap kesejahteraan dosen secara keseluruhan.