Sumenep, 17 Oktober 2024 – Hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024, Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Universitas Al-Amien Prenduan menggelar rapat terpumpun dengan Tema “pengembangan profesi dan jabatan fungsional dosen berdasarkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 dan KMA 828 Tahun 2024”.
Acara tersebut dilaksanakan di Meeting Room Universitas Al-Amien Prenduan yang dihadiri oleh Warek I Ahmadi, M.Ag., para dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana dan Bag. Administrasi fakultas.
Rapat ini membahas secara mendetail kebijakan terbaru yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 dan KMA 828 Tahun 2024. Kedua peraturan ini mengatur tentang pengembangan karier dosen melalui jabatan fungsional yang lebih terukur dan transparan, serta peningkatan profesionalisme dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penilaian kinerja dosen dalam penelitian, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat menjadi salah satu poin penting yang diulas dalam rapat.
Pentingnya rapat ini terletak pada penyesuaian kebijakan terbaru yang memberikan peluang lebih besar bagi dosen untuk berkembang secara profesional. Perubahan regulasi yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 dan KMA 828 Tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Universitas Al-Amien Prenduan.
Rapat dimulai dengan pemaparan dari Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Dr. Ihwan Amalih, M.Fil.I. dalam merespon peraturan baru tentang pengembangan jabatan fungsional dosen, disusul dengan sesi diskusi mengenai tantangan dan peluang yang dihadapi dosen dalam mencapai jenjang karier lebih tinggi. Para dosen juga diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan terkait penerapan kebijakan baru ini di lingkungan kampus. (adm)